MAGELANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang menggelar kegiatan penggeledahan Blok D 01 sampai D 14 yang dihuni oleh 145 warga binaan. Turut membantu pengamanan kegiatan tersebut Koramil 01/Magelang Tengah dan anggota Polsek Magelang Tengah, Kamis (29/12/2022) kemarin.
Dalam razia Blok warga binaan, didapatkan beberapa benda yang dilarang berada di Blok atau dibawa warga binaan. Di antaranya ditemukan pisau, pencukur jenggot, tali, sikat kawat, botol minuman, asbak batu, kaca, kayu, dan sebagainya.
Mewakili Danramil 01/Magelang Tengah, Babinsa Serma M. Nawawi mengatakan kegiatan razia Blok Warga Binaan itu berlangsung pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.15 WIB.
“Selama kegiatan berjalan aman dan lancar. Untuk benda-benda ya g ditemukan telah diamankan petugas internal Lapas, ” kata M. Nawawi.
Masih kata Nawawi, usai penggeledahan Blok, dilakukan tes urine terhadap 29 warga binaan, dengan hasil negatif.
“Menurut pihak Lapas, kegiatan seperti ini rutin dilakukan dengan tujuan antisipasi dini terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, ” terangnya.
Selain dari Koramil petugas yang terlibat kegiatan Bhabinkamtibmas Polsek Magelang Tengah Aiptu Heri Budi. Serta dari Sipir Lapas sebanyak 15 orang, dari PNS Lapas 10 orang.
Pen: 0705/ Mgl.
Baca juga:
Deklarasi Cisadane Bebas Sampah 2045
|